Jasa Pengurusan PBG Sumedang – Cepat, Aman, dan Sesuai Aturan Terbaru
Apakah Anda sedang merencanakan pembangunan rumah tinggal, ruko, tempat usaha, atau renovasi bangunan di wilayah Kabupaten Sumedang? Pastikan semua proses berjalan lancar dan legal dengan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
CV Mutiara Desain Konsultan hadir untuk membantu Anda mengurus PBG di Sumedang secara mudah, cepat, dan profesional. Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga terbitnya dokumen resmi tanpa repot.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan baru, renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Berbeda dengan IMB, PBG fokus pada kesesuaian teknis dan tata ruang bangunan agar aman, tertib, dan sesuai standar.
Mengurus PBG bukan hanya soal patuh aturan, tapi juga memberikan banyak keuntungan jangka panjang. Berikut beberapa alasannya
✅ Legalitas bangunan diakui pemerintah
✅ Menghindari sanksi, pembongkaran, atau penyegelan
✅ Syarat wajib untuk pengurusan SLF, izin usaha, dan sertifikasi lainnya
✅ Meningkatkan nilai jual dan nilai agunan properti
✅ Mempermudah proses jual-beli, kredit bank, dan perizinan lainnya
Sebagai konsultan berpengalaman, kami siap membantu pengurusan PBG untuk semua jenis bangunan di Sumedang, mulai dari skala kecil hingga besar.
Layanan kami mencakup
Kami akan mengecek apakah lokasi dan rencana bangunan Anda sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan aturan teknis yang berlaku.
Kami bantu menyusun dokumen teknis seperti Gambar arsitektur, struktur, dan MEP, Perhitungan struktur bangunan, Rencana tapak dan denah, Laporan kelayakan teknis
Kami akan mengurus semua proses pengajuan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Tim kami akan terus memantau progres dan memastikan semua syarat terpenuhi hingga SK PBG resmi terbit.
Kami melayani pengurusan PBG untuk berbagai jenis bangunan, seperti
Rumah tinggal (sederhana hingga 2 lantai)
Ruko dan tempat usaha
Bangunan industri dan gudang
Gedung perkantoran
Toko dan kios pasar
Sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum
Kami melayani seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, termasuk Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung, Conggeang, Tomo, Cimalaka, Paseh, Buahdua, dan seluruh kecamatan lainnya
Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan secara online atau datang langsung ke lokasi Anda.
Untuk memudahkan proses, Anda perlu menyiapkan
Fotokopi KTP pemilik
Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
Gambar rencana bangunan (jika belum ada, kami bantu buatkan)
NPWP (untuk badan usaha)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Bukti pembayaran retribusi (akan diarahkan saat proses)
Kami siap bantu menyusun semua dokumen ini secara lengkap dan rapi.
Mengapa ratusan klien telah mempercayakan pengurusan PBG kepada kami?
✅ Legal & berizin resmi
✅ Tim ahli bersertifikat IAI & PII
✅ Berpengalaman menangani ratusan proyek di Jabar dan Jabodetabek
✅ Proses cepat dan transparan
✅ Layanan ramah & bisa konsultasi kapan saja
✅ Bisa dikerjakan 100% online
Kami juga menyediakan layanan pelengkap seperti
Jasa Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Jasa Gambar Arsitektur & Struktur Bangunan
Jasa Pengurusan PBG di wilayah lain
(seperti jasa pengurusan PBG Bekasi, PBG Subang, dan lainnya)
Jangan menunda legalitas bangunan Anda. Urus PBG sekarang agar proyek berjalan lancar tanpa kendala hukum.
CV Mutiara Desain Konsultan
Terpercaya, Profesional, dan Siap Membantu Anda
Copyright @2025 Sewa Billboard Kudus – Create by Gerai Digitals